By Daniel Ronda
Saya orang yang sangat sedih bila
ada pelaksanaan hukuman mati di suatu negara termasuk di negeri kita
ini. Kesedihan itu karena negara menghilangkan nyawa seseorang sekalipun
mereka melakukan kejahatan yang besar. Kaum Kristen pun berbeda
pendapat soal hukuman mati, ada yang mendukung tapi ada yang menolak
terutama Gereja Katolik menolak dengan suara yang keras. Sedangkan kaum Kristen berbeda pandangan karena hukuman mati ini begitu kompleks melibatkan bagaimana memahami Perjanjian Lama dalam kekristenan masa kini. Ada yang menjadikan kasih Yesus sebagai landasan penolakan hukuman mati dan Perjanjian Lama sudah digenapi di dalam Yesus. Lagipula hukuman mati tidak membuat orang jera melakukan kejahatan bahkan semakin meningkat. Namun ada pula yang mendukung hukuman mati untuk kejahatan khusus yang amat besar dengan alasan Yesus tidak pernah menghilangkan bagian Perjanjian Lama dalam kehidupan Kristen, di mana prinsip hukuman mati masih relevan untuk diterapkan oleh negara atas kejahatan besar. Lalu bagaimana sikap kita? Mengingat kekristenan sudah menyerahkan “pedang” kepada negara (Roma 13:1-7), maka kita menghormati pandangan negara yang menghukum mati pelaku kejahatan besar tetapi umat tidak boleh bersukacita atas pelaksanaan hukuman mati itu. Bahkan kita harus menyuarakan agar negara sangat berhati-hati untuk tidak melakukan kesalahan dengan menghukum orang yang tidak bersalah dan berempati serta mendoakan kepada keluarga korban yang kehilangan orang yang dikasihinya (DR)
terutama Gereja Katolik menolak dengan suara yang keras. Sedangkan kaum Kristen berbeda pandangan karena hukuman mati ini begitu kompleks melibatkan bagaimana memahami Perjanjian Lama dalam kekristenan masa kini. Ada yang menjadikan kasih Yesus sebagai landasan penolakan hukuman mati dan Perjanjian Lama sudah digenapi di dalam Yesus. Lagipula hukuman mati tidak membuat orang jera melakukan kejahatan bahkan semakin meningkat. Namun ada pula yang mendukung hukuman mati untuk kejahatan khusus yang amat besar dengan alasan Yesus tidak pernah menghilangkan bagian Perjanjian Lama dalam kehidupan Kristen, di mana prinsip hukuman mati masih relevan untuk diterapkan oleh negara atas kejahatan besar. Lalu bagaimana sikap kita? Mengingat kekristenan sudah menyerahkan “pedang” kepada negara (Roma 13:1-7), maka kita menghormati pandangan negara yang menghukum mati pelaku kejahatan besar tetapi umat tidak boleh bersukacita atas pelaksanaan hukuman mati itu. Bahkan kita harus menyuarakan agar negara sangat berhati-hati untuk tidak melakukan kesalahan dengan menghukum orang yang tidak bersalah dan berempati serta mendoakan kepada keluarga korban yang kehilangan orang yang dikasihinya (DR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar